Peraturan
penyewaan HT
A. Proses
a. Proses
akad penyewan dilakukan melalu media SMS atau media sosial BBM.
b. Setelah
mendapatkan permintaan penyewaan, pemilik memberikan informasi yang jelas
mengenai kesanggupan pemilik atas permintaan penyewaan, mengajukan pertanyaan
seputar berapa jam pemakaian, digunakan pada tanggal berapa hingga tanggal berapa,
digunakan untuk acara apa, bertempat dimana dan oleh instansi apa atau
individu, berapa biaya yang harus dikeluarkan penyewa, serta proses pengambilan
dan pengembalian unit HT.
c. Penyewa
memberikan informasi yang jelas mengenai berapa jam pemakaian HT, disewa pada
tanggal berapa, digunakan pada tanggal berapa hingga tanggal berapa, digunakan
untuk acara apa, bertempat dimana dan oleh instansi apa atau individu, kesanggupan
biaya, serta persetujuan proses pengambilan dan pengembalian unit HT.
B. Transaksi
a. Segala
transaksi keuangan dilakukan di muka yakni saat pemilik mengantarkan HT pada
penyewa.
b. HT
yang sudah berada di tangan penyewa adalah tanggung jawab penyewa untuk menjaga
serta memberikan biaya sesuai kesepakatan pada awal akad.
c. Jika
ada pembatalan terhadap penyewaan pada saat HT telah berada di tangan penyewa,
penyewa mengonfirmasi tidak lebih dari 3 jam setelah penyerahan, dan tetap
dikenakan biaya pembatalan sebesar 50% dari biaya jumlah HT yang dibatalkan.
d. Peminjaman
HT di tempat yang jauh dan memerlukan transportasi sehingga HT dibawa sehari
sebelum transaksi, dikenakan biaya tambahan operasional.
e. Keterlambatan
pengembalian barang yang disewa (dikarenakan masih digunakan untuk acara), akan
dihitung perhari sesuai dengan harga sewa.
C. Jaminan
a. Penyewa
menyerahkan KTP asli serta mencocokan dengan identitas lain sebagai syarat
serta jaminan peminjaman kepada pemilik HT.
b. Pemilik
berkewajiban menyerahkan kwitansi dan nota sebagai bukti pembayaran dan penyewa
berhak meminta nota serta kwitansi tersebut.
c. Penyewa
wajib menjaga HT saat disewa salah satunya yaitu dengan menyediakan 1 tas yang
aman untuk membawa HT.
d. Jika
terjadi hal yang tidak wajar dengan unit HT, penyewa harus segera memberitahu
penyewa saat masih digunakan, agar dapat dikonfirmasi.
D. Waktu
dan tempat
a. Waktu
sewa terhitung perhari atau 24 jam.
b. Tempat
yang digunakan untuk transaksi adalah tempat-tempat ramai disekitar unsoed dan
kiranya dikenal oleh penyewa maupun pemilik dengan kesepakatan bersama saat
akad.
c. Pemilik
mengantar sendiri ke tempat transaksi dan penyewa atau yang bertanggung jawab
atas penyewaan yang mengambilnya.
d. Waktu
transaksi tidak lebih dari 3 jam sebelum pemakaian unit HT (fleksible).
e. Waktu
transaksi dimulai dari jam 5 pagi hingga jam 9 malam, diluar jam tersebut tidak
dibolehkan ada transakasi pengambilan atau pengembalian barang kecuali sangat
darurat.
f. Sebaiknya
penyewa menghubungi pemilik untuk penyewaan jauh hari dikerenakan banyaknya penyewa
setiap harinya (siapa cepat dan fix, dia dapat).
E. Warning
a. Jika
ada pembatalan sehari sebelum transaksi, penyewa dikenai black list.
b. Segala
bentuk penipuan akan kami serahkan kepada pihak yang berwenang.
·
Peraturan diatas dirancang dengan
pertimbangan yang baik oleh pemilik pada tanggal 31 oktober 2015 dan akan
selalu mengalami perubahan sesuai pengalaman dan keadaan bisnis rental HT.
·
Peraturan diatas dirancang agar pemilik
dan penyewa mengetahui mekanisme penyewaan dengan baik sehingga tidak akan
terjadi kesalahpahaman saat proses penyewaan HT.
·
Saat ini belum ada perubahan sejak
pembuatan peraturan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar