ATURAN PENYEWAAN

Peraturan penyewaan HT
A.    Proses
a.       Proses akad penyewan dilakukan melalu media SMS atau media sosial BBM.
b.      Setelah mendapatkan permintaan penyewaan, pemilik memberikan informasi yang jelas mengenai kesanggupan pemilik atas permintaan penyewaan, mengajukan pertanyaan seputar berapa jam pemakaian, digunakan pada tanggal berapa hingga tanggal berapa, digunakan untuk acara apa, bertempat dimana dan oleh instansi apa atau individu, berapa biaya yang harus dikeluarkan penyewa, serta proses pengambilan dan pengembalian unit HT.
c.       Penyewa memberikan informasi yang jelas mengenai berapa jam pemakaian HT, disewa pada tanggal berapa, digunakan pada tanggal berapa hingga tanggal berapa, digunakan untuk acara apa, bertempat dimana dan oleh instansi apa atau individu, kesanggupan biaya, serta persetujuan proses pengambilan dan pengembalian unit HT.

B.     Transaksi
a.       Segala transaksi keuangan dilakukan di muka yakni saat pemilik mengantarkan HT pada penyewa.
b.      HT yang sudah berada di tangan penyewa adalah tanggung jawab penyewa untuk menjaga serta memberikan biaya sesuai kesepakatan pada awal akad.
c.       Jika ada pembatalan terhadap penyewaan pada saat HT telah berada di tangan penyewa, penyewa mengonfirmasi tidak lebih dari 3 jam setelah penyerahan, dan tetap dikenakan biaya pembatalan sebesar 50% dari biaya jumlah HT yang dibatalkan.
d.      Peminjaman HT di tempat yang jauh dan memerlukan transportasi sehingga HT dibawa sehari sebelum transaksi, dikenakan biaya tambahan operasional.
e.       Keterlambatan pengembalian barang yang disewa (dikarenakan masih digunakan untuk acara), akan dihitung perhari sesuai dengan harga sewa.

C.     Jaminan
a.       Penyewa menyerahkan KTP asli serta mencocokan dengan identitas lain sebagai syarat serta jaminan peminjaman kepada pemilik HT.
b.      Pemilik berkewajiban menyerahkan kwitansi dan nota sebagai bukti pembayaran dan penyewa berhak meminta nota serta kwitansi tersebut.
c.       Penyewa wajib menjaga HT saat disewa salah satunya yaitu dengan menyediakan 1 tas yang aman untuk membawa HT.
d.      Jika terjadi hal yang tidak wajar dengan unit HT, penyewa harus segera memberitahu penyewa saat masih digunakan, agar dapat dikonfirmasi.

D.    Waktu dan tempat
a.       Waktu sewa terhitung perhari atau 24 jam.
b.      Tempat yang digunakan untuk transaksi adalah tempat-tempat ramai disekitar unsoed dan kiranya dikenal oleh penyewa maupun pemilik dengan kesepakatan bersama saat akad.
c.       Pemilik mengantar sendiri ke tempat transaksi dan penyewa atau yang bertanggung jawab atas penyewaan yang mengambilnya.
d.      Waktu transaksi tidak lebih dari 3 jam sebelum pemakaian unit HT (fleksible).
e.       Waktu transaksi dimulai dari jam 5 pagi hingga jam 9 malam, diluar jam tersebut tidak dibolehkan ada transakasi pengambilan atau pengembalian barang kecuali sangat darurat.
f.       Sebaiknya penyewa menghubungi pemilik untuk penyewaan jauh hari dikerenakan banyaknya penyewa setiap harinya (siapa cepat dan fix, dia dapat).

E.     Warning
a.       Jika ada pembatalan sehari sebelum transaksi, penyewa dikenai black list.
b.      Segala bentuk penipuan akan kami serahkan kepada pihak yang berwenang.

·         Peraturan diatas dirancang dengan pertimbangan yang baik oleh pemilik pada tanggal 31 oktober 2015 dan akan selalu mengalami perubahan sesuai pengalaman dan keadaan bisnis rental HT.
·         Peraturan diatas dirancang agar pemilik dan penyewa mengetahui mekanisme penyewaan dengan baik sehingga tidak akan terjadi kesalahpahaman saat proses penyewaan HT.
·         Saat ini belum ada perubahan sejak pembuatan peraturan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar